PERSONAL BLOG BAGUS VIRGIAWAN as Indonesian Blogger - http://bagusoutsiders.blogspot.com
SELAMAT DATANG DI BLOG PARA OUTSIDERS LADY ROSE DAN SENI BUDAYA, INDONESIA

Jumat, 18 Desember 2009

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.


a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.
Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.


b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
من تشبه بقوم فهو منهم

Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.


c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.


d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bidah
Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.
Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar’inya.

Comments :

0 komentar to “Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi”

Posting Komentar

  • Jelajah Indonesia
  • SUPERMAN IS DEAD

    RED MANGO INDONESIA

    SEKILAS PANDANG



    Saturday, December 5, 2009 = Denpasar (BEN n BERT ADRENALINE PARK Trial Games Competition). Tuesday, December 8, 2009 = Seminyak, Bali (Kudeta Staff Party (PRIVATE PARTY)

    Thursday, December 10, 2009 = Jakarta (MTV Studio Abbey Road)

    Saturday, December 12, 2009 = Jakarta (Perayaan Hari Hak Asasi Manusia 2009 "Menemuka...n Indonesia Dalam Perbedaan") Lokasi: TAMAN ISMAIL MARZUKI (TIM) Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat.



    PENGINGAT WAKTU

    SPESIFIKASI

     

    Followers

    Copyright © 2009 by Bagus Virgiawan
    Themes : Magazine Style by Blogger Magazine